GORO Resmi Lulus Sandbox OJK, Perkuat Langkah Menuju Inklusi Keuangan Melalui Tokenisasi Properti

GORO

Tanggal Pembaruan Terakhir 7 bulan yang lalu

GORO resmi lulus dari fasilitas Regulatory Sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat OJK Nomor S-527/IK.01/2025 dan S-528/IK.01/2025. Pencapaian ini menegaskan posisi GORO sebagai pelopor dalam model bisnis tokenisasi aset riil berbasis properti di Indonesia. Selama masa uji coba di bawah pengawasan OJK, GORO berhasil membuktikan bahwa platformnya aman, transparan, dan sesuai regulasi, sekaligus memenuhi seluruh kriteria kelayakan yang ditetapkan.


Melalui kelulusan ini, GORO semakin memperkuat komitmennya untuk memperluas akses masyarakat terhadap investasi properti yang inklusif dan terjangkau. Dengan memanfaatkan teknologi blockchain, GORO menghadirkan model investasi fraksional yang memungkinkan siapa pun memiliki bagian dari aset properti dengan modal kecil. Langkah ini sejalan dengan visi OJK dalam mendorong inovasi keuangan digital yang aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Apa artikel ini membantu?

137 dari 138 menyukai artikel ini